Saturday, April 26, 2008

POSTINGAN JANGAN MELANGGAR UU ITE dan HAKI

Mulai tanggal 1 April 2008 ....ternyataaaaa.......Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi  Elektronika (UU ITE). Ada beberapa bagian dari UU tersebut yang perlu kita perhatikan. Terutama buat kita, yang sering posting macam-macam di dunia maya (baca : multiply kita).

Tanpa membatasi kreativitas kita, namun tetap tidak melanggar aturan....nampaknya kita harus memahami uraian UU ITE tersebut. Jangan sampai dalam berkreatifitas, kita melanggar UU ITE tersebut, dan akhirnya akan menyulitkan diri kita sendiri.

Aku sendiri sudah cukup lama mendengar dan membaca tentang HAKI, singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual....sehingga kadang-kadang sering ragu untuk memposting segala sesuatu di MP ku ini. Sekarangpun, meski dengan berat hati.....aku akhirnya menghapus postingan lagu-lagu di MP ku ini, karena akhirnyaa...UU ITE telah resmi diberlakukan.
Dan menurut aku, postingan lagu tsb...adalah bukan karya aku......dan adalah bagian dari pelanggaran UU ITE.
Padahal....asik banget ...kalo liat foto atau baca-baca blog, sambil dengerin lagunya.
Mungkin, kalau postingan lagu kita tsb......tidak bisa di download oleh orang lain, it is oke!
Tapi rata-rata postingan lagu, bisa didownload oleh everyone yang masuk di blog/MP tsb.

Buat temen-temenku......aku juga sudah mendengar bahwa Indonesia turut menandatangani pemberlakuan Undang-undang HAKI se dunia. Di mana berbagai negara juga turut menandatangani kebijakan HAKI.....yang pastinya dapat menuntut semua orang/badan usaha/negara yang melanggar hak cipta.
Sepertinya kalau kita mendownload sebuah lagu, dan kita posting di blog kita......dan tiap orang yg masuk ke blog kita dapat mengakses lagu tsb.....itu termasuk dalam pelanggaran HAKI. Karena merugikan pihak yang memproduksi lagu tersebut. Dan kita dapat dituntut.
Jika lagu tersebut adalah lagu yang berasal dari negara yang ikut serta menandatangani HAKI tersebut......di manapun kita berada, kita bisa dituntut.

Sonny Zulhuda menguraikan dengan cukup lengkap dan bisa dibaca di sini :



INI TENTANG DEFINISI
INI  YANG DILARANG
INI TENTANG DOKUMEN DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK ELEKTRONIK


Baca juga dech yang ini..........................


Jangan sembarangan pasang lagu di situs  anda
masih tentang situs elektronik

7 comments:

  1. Tapi kan sekarang fasilitas download udah diilangin bukan?

    ReplyDelete
  2. benar banget mbak,aku aja tadinya banyak musik bagus2 di MP ku..
    sekarang aku hapus semua,dari pada Blogku yang banyak tersimpan poto dan Resep didelete mereka,mendingan aku mendelete postingan musik.

    ReplyDelete
  3. masih dalam proses.....utk ke depannya tiap CD terutama lagu ...atau apa aja ...katanya akan di protect...

    ReplyDelete
  4. iya ´kali yaaa...pernah denger kan, kode rhs bank aja bisa dijebol sama anak remaja, sampe duit recehan terkumpul milyaran di rekeningnya....
    Tapi minimal dipersulit ´kali yaa....tugas berat bagi pakarnyaa...

    ReplyDelete
  5. Del.....hati-hati postingan jgn melanggar UU ITE dan HAKI

    ReplyDelete